Poligami dalam Keluarga Kristen Di Desa Haumeni

Main Article Content

Anthon Imanauel Selan
Mieke Yen Manu

Abstract

In Christianity, polygamy is rejected because the essence of Christian marriage is monogamy, which is sacred and holy because a holy God formed it. This study aims to describe the practice of polygamy that occurs in Christian families in Haumeni Village. The method used in this research was a qualitative approach; the sampling technique was purposive sampling, and in-depth interviews were the data collection techniques. The results showed that the subject's polygamous factors were heredity, economic factors, and the feelings of the husband, who had changed. The impact of polygamy can be seen in the emotions, psychological conditions, differences in treatment and closed social relationships felt by the wives. The first wife experiences heartache, disappointment, and loneliness because the husband tends to love and care more for the second wife, who is able to give him offspring and fulfill his husband's wishes.Meanwhile, the impact experienced by the second wife is that she does not have a clear legal status from the government or the church. In addition, the subject also did not involve the family and the church in their actions of polygamy. Before becoming a church member, the church has not maximally handled the issue of polygamy, which is an old tradition of the local community.


Abstrak: Dalam perspektif Kristen praktik poligami ditolak karena hakikat pernikahan Kristen adalah monogami yang sakral dan kudus sebab dibentuk oleh Allah yang Kudus. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik poligami yang terjadi dalam keluarga Kristen di Desa Haumeni. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan teknik samplingnya adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor berpoligami subjek adalah faktor keturunan, faktor ekonomi dan perasaan suami yang telah berubah. Adapun dampak praktik poligami terlihat dari perasaan, kondisi psikologis, perbedaan perlakuan dan hubungan sosial yang tertutup sangat dirasakan oleh para istri. Istri pertama mengalami sakit hati, kecewa dan kesepiaan karena suami cenderung lebih menyayangi dan perhatian pada istri kedua yang mampu memberinya keturunan dan memenuhi keinginan suami. Sedangkan dampak yang dialami oleh istri kedua adalah tidak memiliki status yang jelas secara hukum pemerintah maupun gereja. Selain itu, subjek juga tidak melibatkan keluarga dan gereja dalam tindakannya melakukan poligami. Gereja belum maksimal menangani persoalan poligami yang merupakan tradisi lama masyarakat setempat sebelum menjadi anggota gereja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Selan, A. I. ., & Manu, M. Y. (2022). Poligami dalam Keluarga Kristen Di Desa Haumeni. KAMASEAN: Jurnal Teologi Kristen, 3(2), 99-122. https://doi.org/10.34307/kamasean.v3i2.103
Section
Articles

References

Abbas, Ria Renita. “Institusi Keluarga Dan Poligami.” SOCIUS : Jurnal Sosiologi 15, no. 2 (2014): 67–90. http://journal.unhas.ac.id/index.php/socius/article/view/563/386.

Anonim. “Marriage.” The Encyclopedia Americana. Grolier Incorporated, 1996.

Antonius, Seri. “PERNIKAHAN KRISTEN DALAM PERSPEKTIF FIRMAN TUHAN.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, no. 2 (2020): 229–238.

Ariyani, M. “Faktor Yang Berperan Dan Proses Yang Terjadi Dalam Keputusan Perempuan Dewasa Untuk Menjadi Isteri Kedua Pada Perkawinan Poligami.,” 2005.

Astriana, Baiq Ety. “Dampak Poligami Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Anak Di Desa Montong Terep Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.” El-Hikmah 6, no. 2 (2012).

BBCIndonesia. “Pria Beristri 38 Meninggal Di India, Punya 89 Anak Dan 36 Cucu.” DetikNews. Last modified 2021. https://news.detik.com/bbc-world/d-5606176/pria-beristri-38-meninggal-di-india-punya-89-anak-dan-36-cucu?_ga=2.5831539.1951436428.1627524787-738500362.1622831766.

BPPB. “KBBI Daring.” Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016.

Damarjati, Danu. “Viral Kelas Poligami Nasional, Dapat Kaus #2019tambahistri.” DetikNews. Last modified 2018. https://news.detik.com/berita/d-4124652/viral-kelas-poligami-nasional-dapat-kaus-2019tambahistri.

Darmawan, Hendro, and dkk. Kamus Ilmiah Populer Lengkap Dengan EYD Dan Pembentukan Istilah Serta Akronim Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2010.

Fahmi, Irfan. “Proses Pengambilan Keputusan Menjadi Isteri Kedua Dalam Perkawinan Poligami Pada Wanita Berpendidikan Tinggi.” Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi 1, no. 2 (2014): 231–243.

Faisol, Ach. “POLIGAMI DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF (UPAYA MEMAHAMI POLARISASI PRO-KONTRA POLIGAMI- MONOGAMI).” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2, no. 1 (2020): 19–32.

Febrianti, Fera Fingki. “Fenomena Poligami Di Kec Pacitan Kab Pacitan.” IAIN Ponogoro, 2019.

Hamdun, I., and M. Ridwan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019): 34–49.

de Heer, J.J. Tafsiran Injil Matius. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010.

Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 7, no. 2 (2012): 1–20.

Humble, Wanda. Persiapan Pernikahan Keluarga Menuju Rumah Tangga Yang Bahagia. Yogyakarta: STII, 1997.

Istibsyaroh. Poligami Dalam Cita Dan Fakta Istibsyaroh. Jakarta: Belantika, 2004.

Ivanovich Agusta. “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif.” Pusat Penelitian Sosial Ekonomi, Litbang Pertanian Bogor 27, no. 10 (2003).

Janti, Nur. “Angka Poligami Dari Masa Ke Masa.” Historia.Id. Last modified 2019. https://historia.id/kultur/articles/angka-poligami-dari-masa-ke-masa-vgXwV/page/1.

Kholis, Nur, Jumaiyah, and Wahidullah. “Poligami Dan Ketidakadilan Gender Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” Al-Ahkam 27, no. 2 (2017): 195–212.

Lase, Erniwati. “Peranan Konselor Mengatasi Perselingkuhan Dalam Hubungan Pernikahan Kristen Di Desa Sibaibai Sikakap Mentawai.” Jurnal Excelsis Deo 5, no. 1 (2021): 59–70.

Lindsay, Gordon. Pernikahan, Perceraian Dan Pernikahan Ulang. Jakarta: IMMANUEL, 1993.

Lola, James. “Teologi Pernikahan Kristen Sebagai Kritik Etis Teologis Terhadap LGBT.” KAMASEAN: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 2 (2020): 92–106.

Mahfudz, Lauhul. “Faktor Keturunan Sebagai Alasan Praktik Poligami Di Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar.” UIN Antasari, 2016.

Marampa’, Elieser R. “Polygamy in the Perspective of the Christian Faith and Its Implications for Teaching Pak Teachers.” Apostolos: Journal of Theology and Christian Education 1, no. 1 (2021): 50–63.

Mustari, Abdillah. “Poligami Dalam Reinterpretasi.” Sipakalebbi’ 1, no. 2 (2014): 251–264. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sipakalebbik/article/view/281.

Mustofa, M A. “Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara.” AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 01 (2017): 47–58. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1029.

Paath, Jeane, Yuniria Zega, and Ferdinan Pasaribu. “Konstruksi Pernikahan Kristen Alkitabiah.” Jurnal Scripta Teologi dan PelayananKontekstual 8, no. 2 (2020): 181–202.

Ponggohong, Feibilia Olvia. “Kasih Kristus Adalah Dasar Hubungan Suami Istri Menurut Efesus 5:22-33.” Education Christi 1, no. 2 (2020): 213–219.

Powers, B. Ward. Marriage and Divorce - The New Testament Teaching. Australia: The Family Life Movement of Australia and Jordan Books Ltd, 1987.

Pradikta, Hervin Yoki, Hasanuddin Muhammad, and Musda Asmara. “Poligami Di Malaysia Dan Indonesia Serta Relevansinya Dengan Pemenuhan Hak Gender.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2020): 213–228.

Rahmah, Putri Jannatur, Ikke Pradima Sari, and Muhammad Roy Purwanto. “Praktik Poligami Dalam Komunitas Poligami Indonesia Perspektif Cedaw.” at-thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam 2, no. 1 (2021): 282–297.

Reapsome, James, and Martha Reapsome. Rancangan Allah Bagi Pernikahan. Jakarta: Literatur Perkantas, 2006.

Rohmad, Muhammad Ali. “Kesabaran Istri Poligami.” Journal of Islamic Studies and Humanities 1, no. 1 (2016): 21.

Rohmah, N F, and B Budihardjo. “Praktik Pernikahan Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Profetika: Jurnal Studi Islam 22, no. 2 (2021): 237–257. https://journals.ums.ac.id/index.php/profetika/article/view/16669%0Ahttps://journals.ums.ac.id/index.php/profetika/article/download/16669/7147.

Ropiah, Siti. “Studi Kritis Poligami Dalam Islam (Analisa Terhadap Alasan Pro Dan Kontra Poligami).” al-Afkar, Journal for Islamic Studies 1, no. 1 (2018): 89–104.

Sirait, Paulina Herlina Norayanti. “Sampai Maut Memisahkan Kita ? (Tafsir Matius 19:3-12 Diperhadapkan Dengan Keberpihakan Gereja Terhadap Istri Korban KDRT).” Jurnal Teologi Cultivation 4, no. 2 (2020): 132–151.

Stanislaus, Surip. “Perkawinan Dalam Kitab Suci Perjanjian Baru.” LOGOS 15, no. 2 (2019): 31–66.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Sunaryo, Agus. “Poligami Di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif-Sosiologis).” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 5, no. 1 (2010): 143–167. http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/yinyang/article/view/265.

Taroreh-Loupatty, Yvonne Diana. Kawin Siapa Takut, Langkah Awal Membentuk Keluarga Bahagia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2017.

Taurel, Ronald H. Marriage: The Forgotten Covenant. USA: Xulon Press, 2008.

Verkuil, J. Etika Kristen, Seri Etika Seksual. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992.

Wiersbe, Warren W. Bentuk-Bentuk Hidup Religius: Dasar-Dasar Hidup Religius. Yogyakarta: Kanisius, 1983.

Kitab Undang-Undang Perkawinan. 1st ed. Jakarta, 1974.